"Pengadilan menerima tuduhan bahwa teknologi pengenalan wajah Facebook melibatkan pemindaian wajah geometri yang dilakukan tanpa persetujuan yang benar dari penggugat," tulis Donato dalam putusan itu, sebagaimana dikutip dari Digital Trends, Sabtu (7/5/2016).Fungsi tagging photo yang bersangkutan telah menjadi bagian dari Facebook sejak 2010. Dengan bantuan perangkat lunak pengenalan wajah, alat mengidentifikasi pengguna dalam foto dan secara otomatis menge-tag mereka.
Berdasarkan laporan CNBC, menanggapi tuduhan penggugat bahwa mereka tidak pernah memberi izin Facebook untuk menggunakan wajah mereka sebagai pengidentifikasi biometrik, jaringan sosial berpendapat bahwa fitur tersebut dicantumkan dalam persyaratan layanan.
Terlebih lagi Facebook juga telah memberikan pengguna kemungkinan untuk mematikan fungsi fitur itu jika tidak menginginkannya. Selain itu, Facebook mengatakan bahwa hukum yang dikutip tidak berlaku untuk alat mereka karena "faceprints" yang diambil berasal dari foto.
Sumber : OkeZone
No comments:
Post a Comment